Alvin Lie merasa dirinya tidak memiliki hak untuk menerima subsidi tersebut.
Alasannya, pertama, Alvin mengaku sudah mendapatkan subsidi internet dari Ombudsman untuk bekerja secara daring dari rumah.
Kedua, seharusnya yang menjadi sasaran penerima subsidi adalah siswa SD, SMP, SMA, dan maksimal S1 yang sedang melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Sementara untuk mahasiswa S2 dan S3, kata Alvin, pada umumnya kan sudah bekerja, dan mampu untuk membeli kuota internet sendiri.
Baca Juga: Nadiem: Kepala Sekolah dan Rektor Bertanggung Jawab Memastikan Bantuan Kuota Internet Tepat Sasaran
"Belajarnya juga tidak tiap hari, beda dengan anak-anak SD, SMP, SMA. Sehingga saya merasa, kurang tepatlah diberikan," ujarnya.
Dari peristiwa ini, Alvin mengindikasikan, pengelolaan data di Kemendikbud belum berjalan dengan baik. Dia meminta anggaran subsidi dapat diarahkan ke penerima yang memerlukan, seperti siswa kurang mampu.
"Dan mungkin hanya untuk SD, SMP, SMA maksimal S1," tegasnya.
Subsidi Kuota Internet Mulai Dibagikan
Hari ini Kementerian Pendidian dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai menyalurkan kuota data internet yang dilakukan selama 4 bulan mendatang, dari September hingga Desember.
"Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen," tutur Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangannya, seperti melansir laman Kemendikbud.go.id, Senin (21/9/2020).
Pembagian kuota dimulai pada 22 September 2020 - 30 November 2020.
Nantinya ada dua tahap pembagian kuota setiap bulan. Untuk bulan September, pembagian tahap I dilakukan pada 22-24 September 2020 dan tahap II akan dilakukan pada 28-30 September 2020.
Bulan Oktober, tahap I akan dilakuan pada 22-24 Oktober 2020 dan tahap kedua pada tanggal 28-30 Oktober.
Sementara, pembagian kuota bulan November dan Desember akan dilakukan serentak pada kedua tahap. Tahap I pada 22-24 November dan tahap kedua pada 28-30 November.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.