Pertimbangan ini mengingat Plt tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
Di sisi lain, pemerintah menginginkan kebijakan strategis dapat dilaksanakan oleh kepala daerah dalam penanggulangan dampak Covid-19.
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Dilarang Menggelar Konvoi Massa Pilkada 2020
Kebjakan startegis yang dimaksud berimplikasi pada pengerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana serta pengambilan keputusan.
"Oleh karena itu akan kurang menguntungkan bagi proses pemerintahan kita di 270 daerah itu dilakukan oleh Plt tanpa waktu yang jelas," ujar Mahfud.
Alasan terakhir, pemerintah sudah melakukan penundaan pada Pilkada yang rencana awal berlangsung pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Hal ini, sambung Mahfud, sekaligus menjawab masyarakat yang menginginkan Pilkada 2020 ditunda.
Baca Juga: Soal Pilkada tengah Pandemi, JK: Penundaan Tidak akan Ganggu Jalannya Pemerintahan
Mahfud menegaskan agar Pilkada 2020 dapat berjalan lancar dan kekhawatiran kelompok atau masyarkakat adanya klaster pilkada tidak terjadi, maka perlu adanya komitmen bersama baik dari partai politik, penyelenggara pemilu dan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.
"Bagaimana punya komitmen bersama untuk melakukan penegakan disiplin dan penegakan hukum sesuai dengan Inpres 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019," ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.