JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga saat ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah dan DPR belum berencana menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pilkada, kata Raka, akan tetap digelar sesuai rencana yang telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal.
Baca Juga: Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Saat Pandemi Ini Ditunda Karena Keselamatan Masyarakat Lebih Utama
"Belum, belum. Sampai hari ini sejauh yang saya ketahui belum (ada rencana penundaan Pilkada," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).
Raka mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 memang membuka opsi penundaan Pilkada kembali.
Namun, penundaan ini tidak dapat diambil secara sepihak oleh KPU, melainkan harus menjadi kesepakatan KPU, pemerintah dan DPR.
Pasal 201 Ayat (2) UU 6/2020 menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam akan dilaksanakan pada Desember 2020.
Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan, "Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".
Baca Juga: Jubir Presiden Pastikan Penyelenggaraan Pilkada 2020 Tetap Sesuai Jadwal
Sementara Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Ketika belum ada keputusan misalnya tentang penundaan kembali tentu tidak ada pilihan lain bagi KPU selain menjalankan tahapan. Apalagi peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 itu kan masih berlaku," ujar Raka.
Meski belum ada rencana untuk kembali menunda Pilkada, kata
Raka menyebut, para pemangku kepentingan terus berkoordinasi untuk merancang aturan yang efektif mencegah penyebaran Covid-19 di gelaran ini.
Terkait dengan banyaknya pihak yang meminta Pilkada ditunda, KPU menyampaikan ucapan terima kasih dan menampung permintaan tersebut sebagai usulan dan saran.
"Kami berterima kasih atas berbagai usul saran dan masukan masyarakat, karena itu tentu kan maksudnya baik ya, bagaimana kemudian ada solusi terbaik," tutur Raka.
"Tapi kemudian sekali lagi, kalau kita bicara aspek hukumnya, mekanismenya sudah diatur di dalam UU 6/2020, kecuali nanti ada keputusan baru," kata dia.
Diketahui, tahapan Pilkada 2020 tetap digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tengah pandemi Covid-19. Pilkada digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 20 September: Tambah 3.989 Kasus, Total 244.676 Positif
Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan.
Rencananya, hari pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Namun demikian, seiring dengan perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, banyak pihak yang mendesak agar Pilkada ditunda. Desakan itu datang dari para pegiat pemilu hingga organisasi masyarakat.
#Pilkada #KPU #Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.