JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini tengah membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada Serentak 2020.
Hal itu sebagaimana disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dikonfirmasi ihwal kabar akan adanya Perppu tentang Pilkada Serentak 2020 dan desakan agar pelaksanaan pilkada diundur akibat makin meningkatnya kasus Covid-19.
"Masih dalam pembahasan. Belum diputuskan," ujar Dini kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga: Tanggapi Munculnya Desakan Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri Sebut Dua Opsi: Perppu atau Revisi PKPU
Saat ditanya hal spesifik apa yang dibahas dalam rancangan Perppu tentang Pilkada 2020 tersebut, Dini enggan menjawab.
Ia hanya mengatakan bahwa rancangan perppu tersebut masih dalam pembahasan sehingga ia tak bisa menyebutkan isinya.
"Saya tidak bisa share sesuatu yang belum putus. Nanti ditunggu saja ya," tutur Dini.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat dua opsi menanggapi munculnya desakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 yang terus meningkat.
Pernyataan Tito ini menegaskan bahwa dua opsi yang dimaksudkan itu adalah penerbitan Perppu dan atau revisi PKPU tentang Pilkada.
Pendapat Tito itu disampaikan dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI (Kelompok Studi Demokrasi Indonesia) yang mengusung tema "Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi" di akun YouTube KSDI, Minggu (20/9/2020).
Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada.
Dua opsi itu antara membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada atau merevisi PKPU tentang Pilkada.
"Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama, opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum," ujar Tito. Minggu.
Baca Juga: Pilkada 2020 Bisa Ditunda? Mendagri Bilang Tergantung KPU dan Komisi II DPR
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pandemi Covid-19 di Indonesia telah mencapai tingkat darurat.
Untuk itulah, PBNU meminta supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda.
"Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj melalui keterangan dokumen resmi sebagai pernyataan sikap yang diterima Kompas.TV, Minggu (20/9/2020).
Selain PBNU, pihak MUI pun meminta kepada pemerintah, pimpinan partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengkaji ulang pelaksanaan Pilkada 2020.
Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Tunda Pilkada Serentak 2020 di Indonesia Jika Perparah Kasus Covid-19
Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Pernyataan itu beralasan bahwa hingga saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan penularannya justru kian meningkat.
Oleh karenanya, pemangku kepentingan diminta tak memaksakan penyelanggaraan pemilihan kepala daerah tersebut.
"Kalau dari penyelenggaraan Pilkada ini masyarakat akan tersakiti dan akan dibuat menangis karena jumlah orang yang terkena Covid-19 baik yang sakit dan yang meninggal meningkat dibuatnya, maka tentu menundanya akan jauh lebih baik," kata Anwar.
Baca Juga: PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda Karena Kasus Covid-19 Terus Meningkat dan Darurat
Menurut Anwar, di tengah meningkatnya kasus Covid-19 ini penyelenggaraan Pilkada 2020 justru menjadi sangat mengkhawatirkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.