"Banyak beredar di sosial media, ada yang lepas masker untuk minum, kena sanksi. Sekarang karena maskernya sedagu, disanksi juga. Saya harap isi pergub tersebut perlu dikaji lebih mendalam lagi, ujar Zita.
Baca Juga: Razia Masker, Pelanggar Mulai Dikenakan Denda 100 Ribu Rupiah
Zita menjelaskan isi Pergub tersebut hanya menegaskan bahwa siapapun yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi tanpa ada pengecualian-pengcualian yang lain.
Menurutnya, tak sedikit warga yang beranggapan saat dalam keadaan sendiri, tak ada masalah meski tidak menggunakan masker. Terlebih ketika di dalam mobil.
Oleh karena itu, kata Zita, aturan dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020 harus diperjelas.
Sebab, banyak warga yang beranggapan ketika sedang sendiri menggunakan mobil pribadi, maka sah-sah saja tanpa menggunakan masker.
Baca Juga: Pro Kontra Tilang Masker di Dalam Mobil Saat PSBB - ROSI (Bag 1)
"Itu sebabnya, hal-hal seperti inilah yang harus diperjelas, agar Satpol PP tidak bertindak atas kreatifitasnya sendiri," kata Zita.
Sebelumnya, seorang wanita mengaku dikenai sanksi hanya karena menurunkan masker sabatas dagu. Padahal, dia sedang menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn.
"Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.