Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara untuk melakukan gugatan.
Untuk itu, pihaknya memastikan akan taat kepada hukum dan akan mengikuti segala proses yang berlaku di PTUN.
Diketahui, Bambang Trihatmodjo menggugat Kementerian Keuangan terkait pencekalannya ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN Jakarta pada 15 September 2020 dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Cekal Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ke Luar Negeri!
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Bambang Trihatmodjo tercatat sebagai penggugat. Adapun pihak yang digugat adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pada detail perkaranya, Bambang Trihatmodjo meminta agar PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Keputusan Menkeu tersebut berisi tentang 'Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara'.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September 2020 mendatang.
Baca Juga: Putra Soeharto, Bambang Trihatmodjo Gugat Menkeu karena Dicekal ke Luar Negeri
Adapun poin-poin isi gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) RI sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Baca Juga: Dicekal Karena Hutang Sea Games 1997, Ini Isi Gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu di PTUN Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.