"Juga ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung yang hanya disekat bahan mudah terbakar."
Karena kondisi itulah, kata Listyo Sigit, semakin mempercepat proses terjadinya kebakaran.
Lebih lanjut, Listyo Sigit menuturkan, dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 131 saksi.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Baca Juga: 105 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Kejaksaan Agung
Juga memeriksa kamera pengawas CCTV sebanyak 24 unit di lokasi kejadian. Rinciannya, 8 CCTV diamankan dari lokasi kebakaran dan 16 sisanya dari rekaman sekitar kantor Kejagung.
Adapun sebanyak 8 kamera pengawas CCTV yang diamankan sudah dalam keadaan terbakar.
Peristiwa kebakaran gedung Kejagung terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Api dengan cepat merambat hingga melalap empat lantai.
Gedung yang terbakar yakni Gedung Pembinaan di bagian utara. Di dalam gedung tersebut juga terdapat sejumlah biro, yaitu Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perencanaan, dan juga Biro Umum.
Baca Juga: Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Ditaksir Rp1 Triliun
Ruangan Jaksa Agung juga tidak luput dari sasaran kobaran api. Namun, api dipastikan tidak merembet hingga ruang tahanan yang lokasinya di gedung terpisah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.