Dalam surat tersebut MUI menjelaskan imbauan ini hasil mencermati dan mempelajari tentang perkembangan peningkatan angka kasus Covid-19 secara nasional serta kebijakan pemerintah daerah yang menyatakan sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya.
Imbauan MUI ini yang terbagi menjadi tiga, yakni untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat Islam. Untuk pemerintah ada 6 poin yang diminta oleh MUI, yakni:
1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi.
2. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan.
3. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya.
4. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
5. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.
6. Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Sanksi Pidana Operasi Yustisi Gunakan UU Wabah Penyakit Menular
Kemudian untuk masyarakat luas, terdapat tiga imbauan MUI.
Pertama, masyarakat diimbau mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh para ahli dan pemerintah.
Kedua, menjauhi tempat-tempat keramaian dan atau berkumpul-kumpul karena hal demikian sangat potensial bagi terjadinya proses penularan covid-19.
Ketiga, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan acara yang mengundang keramaian dan atau adanya orang berkumpul-kumpul.
Sementara untuk umat Islam ada 5 imbauan dari MUI, yakni:
1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau musala.
2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat jumat dan shalat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
3. Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
4. Supaya para dai dan daiyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan dan menjaga jarak.
5. Supaya membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib lima waktu agar kita semua terhindar dari wabah pandemi Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.