JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas gabungan penegak disiplin pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta kembali menggelar razia di sejumlah titik.
Dari hasil razia yang dilakukan sejak kemarin, Senin (14/9/2020) sebanyak 221 pelanggar protokol kesehatan terjaring.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta Diketatkan, 8 Perusahaan Ditutup Sementara
Oleh petugas, mereka diberikan sanksi sosial dan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi menggunakan rompi atau denda Rp 250.000.
"Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif. Pergub 79 itu yang dikedepankan Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).
Yusri menjelaskan, penindakan berupa sanksi dan denda dapat dilakukan kembali, khususnya oleh Satpol PP, jika masyarakat melakukan pelanggaran serupa.
"Dua kali (melanggar) nanti akan lebih jumlah dendanya bisa dua kali lipat, tiga kali atau empat kali," katanya.
Menurut Yusri, sejauh ini polisi dan TNI memiliki tugas mendampingi meski Satpol PP yang dapat menindak.
Namun, polisi juga dapat menindak jika pelanggar mengeyel seperti melakukan perlawanan.
"Apakah kemungkinan diberikan Pasal 212 KUHP 216 atau 218, mungkin saja. Apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," kata Yusri, menegaskan.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, 8 Rumah Makan Ditutup Sementara di Tengah Pengetatan PSBB Jakarta
Sebelumnya, petugas gabungan menindak 221 orang yang melanggar protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Dari sejumlah orang tersebut, 212 di antaranya tidak menggunakan masker dan sembilan yang menggunakan kendaraan melebihi kapasitas 50 persen.
Penindakan itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di delapan titik yang telah ditetapkan.
Delapan titik itu di antaranya Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan pengetatan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tren kasus aktif yang kembali meningkat selama bulan September.
Pemprov DKI mengetatkan kembali PSBB diharapkan dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.