Para pedagang maupun pengelola pasar atau pusat perbelanjaan diminta tidak menaikkan harga barang di tengah PSBB agar stabilitas ekonomi tetap terjaga.
"Turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang," demikian bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Warga Jakarta Batasi Aktivitas Selama PSBB untuk Tekan Angka Penularan
Adapun kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain, bahan pangan, barang sandang, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan seperti perbankan dan sistem pembayaran, serta logistik.
Di luar itu, Pergub terbaru tersebut juga mewajibkan pusat perbelanjaan dan pasar untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Mulai dari melakukan disinfeksi secara berkala, mengecek suhu tubuh, menjaga jarak fisik antar pengunjung minimal satu meter dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengetatan PSBB jilid dua atau pengetatan di DKI Jakarta ini berlaku selama dua pekan, yakni mulai Senin (14/9/2020) ini hingga 27 September 2020.
Keputusan untuk mengetatkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya mulai dari angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di sejumlah rumah sakit di Jakarta.
Namun, yang pasti, pengetatan PSBB ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Karena itulah, warga Jakarta pun wajib membatasi kegiatannya selama pengetatan PSBB ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.