Selain itu, Bamsoet mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Hal itu agar tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 dari tahapan pilkada sampai calon kepala daerah terpilih nantinya.
"Memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020 meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan," ujar Bamsoet.
Baca Juga: Waspada 44 Daerah Pilkada Masuk Zona Merah
"Ini guna mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster di dalam Pilkada."
Sebelumnya, Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan kepada pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena Pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.
"KPU, Pemerintah, dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang dipercaya," kata Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM Hairansyah.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Adapun seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.
"Rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020," kata Hairansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.