JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total secara ketat di seluruh wilayah Ibu Kota.
Ridwan Kamil merasa perlu memberikan saran kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena beberapa wilayah di Jawa Barat selama ini selaras dengan kebijakan DKI Jakarta.
Menurutnya, Anies Baswedan perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah pusat terkait rencana penerapan PSBB total di DKI Jakarta yang rencananya akan dimulai pada Senin, 14 September 2020.
Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Sindir Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta
Saran tersebut pun sudah Ridwan sampaikan kepada Anies melalui video conference saat rapat virtual dengan beberapa kepala daerah lainnya di Jabodetabek pada Kamis (10/9/2020).
Ridwan Kamil menuturkan keputusan yang diambil Anies harus dipertimbangkan matang. Sebab, kebijakan DKI Jakarta sangat berdampak besar terhadap stabilitas nasional.
"Saya menyampaikan kemarin karena Jakarta Ibu Kota negara, maka kebijakan Jakarta berdampak tak hanya regional tapi nasional," kata Ridwan Kamil dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Anies Tarik Rem Darurat, Mal akan Ditutup Bioskop Batal Dibuka
"Karena itu, saya mohon ke Pak Anies untuk konsultasikan dulu ke pemerintah pusat. Itu kesimpulan yang saya sampaikan. Setelah itu, kita tunggu saja apakah tanggalnya masih tetap."
Lebih lanjut, Ridwan Kamil menambahkan
bahwa dampak nyata kebijakan PSBB bahkan terasa hingga ke lantai saham.
Dari informasi yang dia terima, indeks harga saham gabungan (IHSG) terperosok. Diketahui, pada Kamis (10/9/2020), kapitalisasi pasar berkurang hingga Rp 277 triliun setelah Anies mengumumkan rencana penerapan PSBB total.
Baca Juga: Beda Pendapat Anies dan Pusat Soal PSBB, Ada Apa?
"Hampir Rp 300 triliun lari gara-gara statment. Itu juga menjadi hikmah kepada kita memang dalam statment Covid ini ditunggu oleh siapapun, baik oleh masyarakat, pelaku ekonomi," ujarnya.
"Sehingga menjadi sebuah kehati-hatian bagi kita, agar setiap pernyataan ini dihitung secara baik. Kalau pun itu berita buruk, dipersiapkan sebuah proses sehingga tidak akan terjadi dinamika."
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menerapkan kembali PSBB secara total mulai 14 September 2020.
Baca Juga: Anies akan Temui Airlangga Bahas Pembatasan Aktivitas Perkantoran di Masa PSBB Total
Artinya, segala pelonggaran aktivitas yang terjadi selama masa transisi dicabut kembali.
Ada beberapa hal yang menjadi poin penting keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait PSBB mulai 14 September 2020 nanti.
Beberapa di antaranya seperti kewajiban perusahaan kembali menerapkan bekerja dari rumah secara total, pembatasan operasional kendaraan umum, hingga penutupan tempat wisata dan tempat ibadah besar.
Baca Juga: Anies Ketok Palu PSBB Total, Istana Respons PSBMK Dinilai Lebih Efektif
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.