Baca Juga: KPU: Calon Kepala Daerah Positif Covid-19 Tak Dapat Ikuti Tahapan Pilkada 2020
Bahtiar mengatakan, tak ada toleransi sedikit pun bagi kandidat kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan.
"Anda bayangkan bahwa orang-orang seperti ini yang mengetahui aturan dan sudah tahu bahwa bahayanya Covid-19, kalau orang ini nantinya terpilih, anda bisa bayangkan akan jadi apa daerah itu tahun 2021," ujarnya.
Bahtiar melanjutkan, persoalan ini bukan tentang siapa bakal calon yang melanggar, melainkan pencegahan terhadap perilaku pelanggaran.
Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum dapat memberikan sanksi lantaran bakal calon belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah, namun ada ketentuan perundang-undangan lain yang bisa digunakan aparat keamanan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pendaftaran peserta Pilkada ini.
Baca Juga: Pendaftaran Pilkada Karawang Picu Kerumunan Orang
"Untuk penegakan hukum bisa saja di antara mereka, bisa saja misalnya kalau ada hukum pidana, pidana kesehatan, nah bisa dilanjutkan proses hukum aparat penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian dan seterusnya," ujar Bahtiar.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian melayangkan teguran keras kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Hampir semuanya ditegur karena menyebabkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Sementara menurut Bawaslu, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada. Data itu dihimpun Bawaslu hingga Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: Waspada Klaster Pilkada, 37 Bakal Calon Kepala Daerah Terkonfirmasi Positif Corona
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.