JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah, DPR dan KPU dinilai saling lempar tanggung jawab atas kerumunan massa yang terjadi selama masa pendaftaran Pilkada 2020.
Padahal ketiga lembaga tersebut yang bersepakat Pilkada 2020 dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai seharusnya tiga lembaga tersebut memiliki tanggung jawab dan memastikan Pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
Namun, KPU, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI sama-sama mengaku punya kewenangan terbatas dalam menindak hal tersebut.
Padahal, kesepakatan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.
Menurutnya jika pemerintah, KPU, dan DPR tidak dapat memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat, Perludem mengusulkan tahapan Pilkada 2020 ditunda agar pesta demokrasi daerah ini tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
"Mereka terlalu percaya diri melaksanakan Pilkada, ya ini salah satu akibatnya," ujar Fadli. Dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Perludem: Tegas dalam Protokol Kesehatan atau Tunda Tahapan Pilkada 2020
“Jangan ketika kondisi seperti ini, semuanya merasa kewenangannya terbatas," imbuhnya.
Fadli menegaskan sejak awal, Perludem telah mengingatkan bahwa Pilkada di tengah pandemi Covid-19 berbahaya dan berisiko bagi keselamatan warga negara.
Oleh karenanya, kerangka hukum untuk melanjutkan Pilkada benar-benar dibuat dengan tegas. Seperti harus ada aturan dan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan di seluruh tahapan Pilkada, termasuk tahap pendaftaran calon.
Menurut Fadli, jika regulasinya kurang, seharusnya para pemangku kebijakan dapat melengkapinya sejak awal.
Baca Juga: Sepakat! Pilkada 9 Desember, Mahfud MD: Kalau Tunggu Corona Selesai, Tidak Ada yang Tahu
Namun yang terjadi saat ini, komitmen penegakkan protokol kesehatan Pilkada nampak hilang.
Idelanya, sambung Fadli, pemerintah bersama KPU dan DPR wajib duduk bersama untuk mengevaluasi gelaran Pilkada di tengah pandemi serta membuat regulasi yang tegas mengenai penerapan protokol kesehatan selama tahapan pemilihan, termasuk sanksi ke peserta yang melanggar.
Sebab, keselamatan warga negara selama tahapan Pilkada, lanjut Fadli, harus jadi prioritas utama.
"Bahkan nanti bisa saja diatur, bagi paslon, tim kampanye, relawan, pendukung yang tidak patuh, coret dari pencalonan," usul Fadli.
Baca Juga: Pilkada Serentak Digelar 9 Desember, KPU Usulkan Tambahan Anggaran
Sebelumnya diberitakan, ada 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah selama 2 hari pendaftaran Pilkada.
Data itu dihimpun oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Sabtu (5/9/2020). Data masih mungkin bertambah lantaran Bawaslu tengah menghimpun dugaan pelanggaran di masa pendaftaran hari ke-3.
Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku selama masa pendaftaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.