Pada bakal cakada yang dinyaatakan positif Covid-19 tidak diperkenankan hadir saat pendaftaran.
Namun di antara 75 bakal cakada yang tidak melengkapi hasil tes swab ada yang dinyatakan positif dan diketahui hadir saat pendaftaran.
Baca Juga: Bawaslu Sebut 243 Daerah Langgar Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran Pilkada 2020
"Ada yang hadir pas pulang dapat konfirmasi positif, itu juga macam-macam," ujar Afif.
Afif mengingatkan hal ini menjadi pembelajaran seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Setiap tahapan yang membutuhkan pertemuan fisik harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Tentu pembelajaran ini semua saya kira soal kewaspadaan kita atau kehati-hatian kita menghadapi tahapan-tahapan yang akan membutuhkan temu fisik antara pemilih, penyelenggara, dan juga peserta paslon ataupun tim sukses," ujarnya.
Baca Juga: Bakal Calon Tunggal Pilkada 2020 Ada di 28 Kabupaten/Kota, Pendaftaran Diperpanjang
Untuk diketahui, KPU menggelar tahapan pendaftaran calon kepala daerah 2020 selama 3 hari pada 4-6 September.
Setelah pendaftaran calon ditutup, KPU akan menggelar verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon termasuk tes kesehatan bagi bapaslon hingga 22 September 2020.
Tahapan kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan paslon pada 23 September. Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.