JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini, sejumlah artis hingga penyanyi terlibat kasus kepemilikan narkoba.
Terbaru, polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena kepemilikan sabu. Dia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: 4 Artis Terjerat Narkoba, Terbaru Reza Artamevia
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, beberapa artis yang ditangkap karena kepemilikan narkoba memiliki alasan yang sama.
Umumnya para tersangka mengaku menggunakan narkoba karena tidak ada aktivitas di tengah pandemi Covid-19.
"Masa pandemi Covid-19 ini ada beberapa artis yang kita amankan terkait masalah narkoba. Setiap kita amankan ditanyakan motifnya masa pandemi, di rumah saja, kemudian terpengaruh," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Namun, menurut Yusri, hal itu bukan menjadi alasan untuk memberikan keringanan kepada tersangka sebagai pemilik dan pengguna narkoba.
"Apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan pasal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini yang akan kita terapkan di pasal itu," tegasnya.
Baca Juga: Melihat Sisi Psikologis Fenomena Artis Terjerat Narkoba di Tengah Pandemi, Sepi Job?
Diketahui, Reza ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas yang digunakan Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat isap sabu dari rumah kediaman Reza di Kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Saat ini, kata Yusri, F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
"Ada satu yang menjadi DPO pengejaran kita. Memang dia biasa membeli di situ inisialnya adalah F. Kini kita masih terus melakukan pengejaran terhadap F ini," kata Yusri.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Perjalanan Karier Reza Artamevia, Populer Lewat Lagu "Pertama" hingga Terjerat Narkoba
Menyesal dan Minta Maaf
Reza sebelumnya juga telah meminta maaf dan mengaku menyesal karena kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan harus berurusan dengan kepolisian.
"Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya, orangtua, keluarga, sahabat, kerabat, dan semua pihak yang telah membantu perjalanan karier saya," ujar Reza saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Reza mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan kesalahan dan menjadi pembelajaran bagi dia ke depannya.
Selain itu, Reza berharap perbuatan yang dilakukannya tidak ditiru oleh pihak lain pada masa mendatang.
"Saya memohon maaf lahir batin atas segala perbuatan saya. Semoga ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi diri saya," kata Reza.
Baca Juga: Pemasok Sabu untuk Reza Artamevia Jadi Buronan, Polisi: Inisial F, Bukan Kalangan Artis
Untuk diketahui, Reza sebelumnya pernah ditangkap di hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2016 karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB.
Empat tahun berselang, kini Reza kembali ditangkap polisi terkait kasus serupa, yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Reza Artamevia Hingga Penemuan Alat Isap Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.