KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan kembali bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 500.000.
Bansos tersebut diberikan bagi masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Sementara bagi yang masuk dalam kategori bansos ini, penerima bisa lansung mengecek statusnya dengan mengakses laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Baca Juga: Ini Cara Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000
Data yang Dibutuhkan
Sebelum mengecek, data yang harus disiapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, dengan memasukkan NIK, maka akan diketahui apakah ia telah terdaftar sebagai penerima BST atau bukan.
"Hanya memasukkan nama atau NIK untuk melihat bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima BST dan kalau itu berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka akan kelihatan juga sudah dapat bansos apalagi selain BST," ujar Adhy, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (6/9/2020).
Saat melakukan pengecekan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, pada tampilan akan muncul "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)".
Gunakan salah satu alternatif yang tersedia, antara lain, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah memilih identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identitas DTKS/Basis Data Terpadu (BDT).
Baca Juga: BST Rp 500.000 Per Keluarga Siap Disalurkan, Ini Syarat Mendapatkannya
Adhy mengungkapkan, BDT saat ini berganti nama menjadi DTKS. Untuk mendapatkan identitas DTKS, orang tersebut harus benar-benar yang membutuhkan atau orang miskin.
"Kalau orang miskin nanti dilakukan verifikasi dan validasi datanya dan disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), kemudian diusulkan melalui aplikasi SIKNG Dinpusdatin Kesos," ujar Adhy.
Selanjutnya, pada kolom tiga ada nama anggota rumah tangga (ART).
Pada kolom ini, pengguna diminta menuliskan nama siapa saja yang tinggal dan makan di rumah tangga ini baik orang dewasa, anak-anak, maupun bayi.
Tuliskan nama sesuai dengan identitas atau KTP. Kemudian, memasukkan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Lalu, klik tombol "Cari".
Setelah itu, sistem aplikasi penerima BST akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukan tersebut terdaftar sebagai penerima BST Rp 500.000 atau tidak.
Baca Juga: Pemerintah Beri Rp 500.000 Per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok
Pencairan Sejak 16 Agustus 2020
Mengenai mekanisme pencairan, Adhy mengungkapkan bahwa proses administrasi dari penetapan bank dilakukan pada 16 Agustus 2020.
Selanjutnya, Kemensos melakukan transfer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020. Bantuan akan diterima penerima pada 27 Agustus 2020.
Hingga saat ini, belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST.
Menurut Adhy, penyaluran bansos ini diharapkan rampung pada akhir pekan ini.
Kemensos juga memberikan bantuan berupa kartu sembako kepada masyarakat yang dinilai sangat membutuhkan.
BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan setiap bulannya hingga Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Lagi Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.