JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Pasar Ampera, Pulogadung, Jakarta Timur, memaki-maki personel TNI karena tak terima ditegur tak memakai masker.
Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 30 detik yang viral di masyarakat. Peristiwanya sendiri terjadi pada Jumat (4/9/2020).
Prajurit TNI yang bertugas bersama Satpol PP dalam penegakan protokol kesehatan itu mencoba menenangkan perempuan yang menjinjing belanjaan itu. Bukannya tenang, emosi perempuan itu malah makin meninggi.
Sambil menunjuk wajah prajurit TNI, perempuan yang diperkirakan berusia 30 tahun, mengeluarkan sederet makian.
"Ibu jangan seperti itu. Kita hanya mengingatkan saja," kata prajurit TNI itu mencoba menenangkan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga: Kronologi Perempuan Maki-Maki Anggota TNI karena Ditegur Tak Pakai Masker, Berakhir Nangis
Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Ampera yang menyaksikan peristiwa itu menyoraki perempuan tersebut. Sadar disoraki, perempuan melempar barang belanjaannya kepada salah seorang pedagang.
Prajurit TNI lain dan Satpol PP mencoba menenangkan keadaan dengan meminta para pedagang menghentikan sorakan kepada perempuan tersebut.
Camat Pulogadung Bambang Pangestu membenarkan kejadian tersebut. Saat itu petugas memang sedang melakukan razia protokol kesehatan.
Mengutip laporan Satpol PP, peristiwa itu berakhir dengan perginya perempuan tersebut sambil menangis.
Perempuan tersebut pergi tanpa sempat mendapatkan sanksi pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Adapun sanksi yang seharusnya dijalani perempuan tersebut adalah, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Baca Juga: Pelanggar Mengaku Jera Dapat Sanksi Menyapu Jalan Akibat Tak Bermasker
Tak Pakai Masker Disanksi Mengecat Beton
Di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pelanggar PSBB transisi diberi sanksi sosial dengan cara melibatkan pelanggar mengecat beton pembatas di Jalan Ragunan Raya.
Menurut Lurah Pasar Minggu Gita Puspita Sari, sanksi tersebut berlaku pada saat razia masker selama satu minggu ke depan.
“Untuk giat masker kemarin kami sanksi sosial, diarahkan untuk membantu pengecatan barrier beton,” ujar Gita Puspita Sari saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Menurut Gita, sanksi sosial mengecat beton pembatas sejalan dengan penataan kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pada razia masker yang dilangsungkan pada Kamis (3/9/2020) kemarin, sedikitnya ada 17 orang yang terkena sanksi sosial.
Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya mengecat beton pembatas, sedangkan dua lainnya memilih membayar denda.
Baca Juga: Sulitnya Satpol PP Disiplinkan Warga Gunakan Masker, Razia Rutin Harus Terus Digalakan
“Semoga kita sadar diri bahwa Covid-19 itu nyata. Gunakan masker dengan benar, jaga jarak aman, cuci tangan dan jangan kumpul-kumpul yang tidak perlu,” tutur Gita.
Gita pun mengingatkan, bahwa Covid-19 semakin masif penularannya.
Karena itu Gita meminta masyarakat untuk selalu waspada agar tak menjadi korban selanjutnya.
Untuk diketahui, sejauh ini, penambahan jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta kembali mencatat angka tertinggi per Kamis kemarin, yakni 1.406 orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.