Kompas TV nasional sosial

Perempuan Maki-Maki Personel TNI, Tak Terima Ditegur Tak Pakai Masker

Kompas.tv - 6 September 2020, 15:28 WIB
perempuan-maki-maki-personel-tni-tak-terima-ditegur-tak-pakai-masker
Perempuan memaki personel TNI di Pasar Ampera, Pulogadung, karena tidak terima ditegur tak pakai masker. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan di Pasar Ampera, Pulogadung, Jakarta Timur, memaki-maki personel TNI karena tak terima ditegur tak memakai masker.

Peristiwa ini terekam dalam video berdurasi 30 detik yang viral di masyarakat. Peristiwanya sendiri terjadi pada Jumat (4/9/2020).

Prajurit TNI yang bertugas bersama Satpol PP dalam penegakan protokol kesehatan itu mencoba menenangkan perempuan yang menjinjing belanjaan itu. Bukannya tenang, emosi perempuan itu malah makin meninggi.

Sambil menunjuk wajah prajurit TNI, perempuan yang diperkirakan berusia 30 tahun, mengeluarkan sederet makian.

"Ibu jangan seperti itu. Kita hanya mengingatkan saja," kata prajurit TNI itu mencoba menenangkan, dikutip dari Tribunnews, Sabtu (5/9/2020).

Baca Juga: Kronologi Perempuan Maki-Maki Anggota TNI karena Ditegur Tak Pakai Masker, Berakhir Nangis

Sejumlah pedagang dan pengunjung Pasar Ampera yang menyaksikan peristiwa itu menyoraki perempuan tersebut. Sadar disoraki, perempuan melempar barang belanjaannya kepada salah seorang pedagang.

Prajurit TNI lain dan Satpol PP mencoba menenangkan keadaan dengan meminta para pedagang menghentikan sorakan kepada perempuan tersebut.

Camat Pulogadung Bambang Pangestu membenarkan kejadian tersebut. Saat itu petugas memang sedang melakukan razia protokol kesehatan.

Mengutip laporan Satpol PP, peristiwa itu berakhir dengan perginya perempuan tersebut sambil menangis.

Perempuan tersebut pergi tanpa sempat mendapatkan sanksi pelanggaran Pergub DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Adapun sanksi yang seharusnya dijalani perempuan tersebut adalah, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau denda administratif sebesar Rp250 ribu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x