Novel pun merasakan pahitnya ihwal penegakan hukum di era sekarang ini. Itu ketika diduga pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya hanya divonis singkat kurungan penjara oleh majelis hakim.
Baca Juga: Novel Baswedan: Jaksa Penuntut Umum Lebih Condong ke Kepentingan Terdakwa
Pada sidang Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras tersebut selama dua tahun.
Menurut Novel, vonis terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepadanya semakin menunjukkan bahwa peradilan sudah dipersiapkan untuk tak mengungkap siapa aktor di balik serangan teror terhadap Novel.
Novel bahkan sempat meminta Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan terhadapnya dibebaskan.
Alasannya, karena Novel mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.
Baca Juga: Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Bersembunyi
Novel Baswedan mengungkapkan keinginannya tersebut melalui akun Twitter miliknya.
Novel menjelaskan, dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.
Tak hanya itu, Novel mengaku juga sudah bertanya kepada sejumlah saksi yang melihat pelaku penyiraman.
Dari keterangan mereka, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.
Baca Juga: Kejanggalan Kasus Novel, Pakar: Harus Dicari Siapa Pembuat Skenario Besar Ini
“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itupelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.