JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan permintaan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terus berlanjut.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, belakangan diketahui, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Baca Juga: Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung
Sementara hingga saat ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, serta Andi Irfan Jaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/9/2020). Andi Irfan Jaya sendiri disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Selain penetapan tersangka baru, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan beberapa hari belakangan.
Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
Berikut perkembangan terbaru perihal kasus dugaan suap Jaksa Pinangki sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Tersangka Baru
Andi Irfan Jaya awalnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Jaksa Pinangki pada Rabu kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.
Kejagung menduga Andi menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha
Maka dari itu, Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya dalam kepengurusan fatwa hukum tersebut.
Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Penyidik masih mendalami apakah Andi turut menerima dana dari Djoko Tjandra. Hari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Baca Juga: MAKI Minta KPK Dilibatkan Untuk Periksa Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki
2. Dugaan TPPU Jaksa Pinangki
Dalam kasus tersebut, Pinangki tidak hanya dijerat dengan pasal dugaan tidak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Pinangki juga dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Masyarakat tanya, kok TPPU belum dikenakan. Itu sudah kami kenakan,” ucap Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Penyidik pun masih menelusuri ke mana larinya uang suap yang diduga diterima Pinangki.
Penggeledahan turut dilakukan terkait sangkaan pasal TPPU tersebut.
Setidaknya terdapat empat lokasi yang digeledah yaitu, dua apartemen milik Pinangki di Jakarta Selatan, lokasi dealer mobil, serta sebuah tempat di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Salah satu hasil penggeledahan adalah mobil mewah milik Pinangki jenis BMW SUV X5 yang sudah disita Kejagung.
Baca Juga: Berkas Perkara Sudah Ditangan JPU, Jaksa Pinangki Tinggal Tunggu P-21
3. Limpahkan ke JPU
Selain mengembangkan kasus, penyidik telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka Pinangki.
Hari Setiyono mengatakan, berkas tersebut sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tak dirinci kapan berkas tersebut dilimpahkan.
"Penanganan perkara atas nama tersangka oknum jaksa PSM telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepada penuntut umum,” kata Hari.
Selanjutnya, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.
Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik dapat melakukan pelimpahan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Artinya, penanganan perkara Pinangki semakin dekat menuju proses persidangan.
Namun, apabila dinyatakan tidak lengkap, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.