JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengusutan kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dengan permintaan fatwa hukum ke Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terus berlanjut.
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun, belakangan diketahui, kepengurusan fatwa tersebut tidak berhasil.
Baca Juga: Diinterogasi Polisi Soal Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Nyerah Minta Pemeriksaan Bersambung
Sementara hingga saat ini, sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, serta Andi Irfan Jaya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka pada Rabu (2/9/2020). Andi Irfan Jaya sendiri disebut-sebut sebagai teman dekat Pinangki.
Selain penetapan tersangka baru, kasus ini menunjukkan perkembangan signifikan beberapa hari belakangan.
Baca Juga: Politikus Partai Nasdem Andi Irfan Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jaksa Pinangki dari Djoko Tjandra
Berikut perkembangan terbaru perihal kasus dugaan suap Jaksa Pinangki sebagaimana dikutip dari Kompas.com:
1. Tersangka Baru
Andi Irfan Jaya awalnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus Jaksa Pinangki pada Rabu kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Andi pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari yang terhitung selama 2-21 September 2020.
Kejagung menduga Andi menjadi perantara yang memberi uang suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Suap Jaksa Pinangki Juga Seorang Pengusaha
Maka dari itu, Kejagung menduga Andi melakukan pemufakatan jahat dengan dua tersangka lainnya dalam kepengurusan fatwa hukum tersebut.
Andi pun dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Penyidik masih mendalami apakah Andi turut menerima dana dari Djoko Tjandra. Hari menuturkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.