Diduga, Andi menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Dugaannya (uang) diberikan tidak langsung kepada oknum jaksa, tapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi Irfan)," ujar dia.
Selain Andi Irfan, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua tersangka sejauh ini. Pertama adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima, dan Djoko Tjandra sebagai pihak pemberi.
Keduanya diduga bersepakat untuk membuat fatwa MA yang dapat membuat Djoko tidak dieksekusi atas putusan di kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.
Baca Juga: Reaksi KPK Soal Kerjasama Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan Jaksa Pinangki hanya terlibat dengan Djoko Tjandra terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Untuk fatwa MA, Djoko Tjandra memberi suap kepada Pinangki. Sementara terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra, orang yang berperan mengurusnya adalah pengacaranya Anita Kolopaking.
Febrie menjelaskan Jaksa Pinangki yang merupakan sebetulnya tidak memiliki wewenang sama sekali untuk membantu Djoko Tjandra mengurusi fatwa Mahkamah Agung.
Pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.
Baca Juga: Menkopolhukam Panggil Kejagung, Polri, Kemenkumham, KPK Bahas Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
"Tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ujar Febrie.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.