JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada Senin, 31 Agustus 2020.
Dengan demikian, maka pemerintah resmi memberikan dana untuk membeli pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mahasiswa.
Baca Juga: Pemerintah Beri Rp 500.000 Per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok
Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pemerintah mempertimbangkan memberikan pulsa untuk membeli paket data dan komunikasi bagi PNS.
Itu dilakukan karena untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, di mana dalam kondisi pandemi seperti ini, mengharuskan rapat dan monitoring dilakukan dari luar kantor.
"Dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat, monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara daring (online) dari rumah," ukata Sri Mulyani dikutip dari Kepmen tersebut, Selasa (1/9).
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?
Adapun biaya pulsa untuk membeli paket data dan komunikasi yang digelontorkan untuk PNS jumlahnya beragam.
Untuk pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan pulsa sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.
Selanjutnya, untuk pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.
Tak hanya itu, Sri Mulyani menambahkan,
pemerintah juga akan memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa.
Baca Juga: Siap-Siap! Mendikbud Nadiem Segera Beri Pulsa Internet untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen
Terutama yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring atau online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil.
Penerima jenis ini, kata Sri, akan mendapatkan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Soal Bantuan Subsidi Kuota, Kemendikbud: Pulsa akan Diisi Otomatis oleh Operator
Lebih lanjut, terkait sumber dana untuk biaya pulsa tersebut berasal dari optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.
Sri menuturkan, pemberian pulsa akan dilakukan secara selektif dan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas serta fungsi penggunaan media daring.
Selian itu, pemberian pulsa juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Baca Juga: Sri Mulyani akan Beri Handphone dan Pulsa untuk Pelajar, Apa Syaratnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.