Kompas TV nasional hukum

Bahaya, Kementan Juga Masukkan Kratom yang 13 Kali Lebih Dahsyat dari Heroin

Kompas.tv - 29 Agustus 2020, 18:08 WIB
bahaya-kementan-juga-masukkan-kratom-yang-13-kali-lebih-dahsyat-dari-heroin
Badan Narkotika Nasional (BNN). (Sumber: bnn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain ganja alias cannabis sativa, Badan Narkotika Nasional (BNN) melihat terdapat kratom alias mitragyna speciosa dalam tanaman obat binaan sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Dijelaskan Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, kratom termasuk ke dalam narkotika. Tanaman ini memiliki efek yang 13 kali lebih bahaya dari heroin.

"Itu tanaman yang banyak tumbuh di Kalimantan Barat, Kapuas Hulu. Ini 13 kali lebih kuat daripada heroin," kata Sulis kepada Kompas TV, Sabtu (29/8/2020).

Meski belum dilarang, karena belum dimasukkan di UU Narkotika, namun Balai Pengawas Obat dan Makanan telah melarang produsen untuk menjadikannya makanan, minuman, maupun obat.

"BPOM juga sudah melarang. Dengan melarang ada di makanan, minuman, cairan, serbuk," ungkap Sulis.

Baca Juga: Polri: Ganja Bukan untuk Kesehatan, Kepmentan Nomor 104 Bertentangan dengan UU Narkotika

Kratom yang dimasukkan dalam komoditas tanaman obat Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian ini, menurut Sulis, sedang dalam pembahasan untuk dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika.

"Diperkirakan tahun 2024 akan masuk. Karena sekarang sedang dalam pembahasan," katanya.

BNN Soroti Ganja di Kepmentan
Sebelumnya BNN meminta Kementerian Pertanian untuk tak memasukkan ganja dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Menurut Kepala Biro Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo, ganja sangat jelas dilarang di Undang-Undang Narkotika, meskipun bertujuan untuk pengobatan.

"Undang-Undang Narkotika jelas melarang penggunaan tanaman ganja, untuk keperluan rekreasional maupun pengobatan," kata Sulis kepada Kompas TV, Sabtu (29/8/2020).

Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis Sativa sebagai komoditas tanaman obat pada tahun ini atau 2020.

Hal tersebut ditegaskan lewat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Keputusan Menteri Pertanian tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Kementerian Pertanian. Dengan demikian, aturan sebelumnya tak lagi berlaku.

Adapun Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo pada tanggal ditetapkan yakni 3 Februari 2020.

Masuk dalam binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, tanaman ganja atau Cannabis Sativa menempati urutan 12 sebagai komoditas tanaman obat.

Baca Juga: 175,6 Kilogram Sabu Jaringan Narkotika Internasional Dimusnahkan Polisi

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha mengatakan tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. Selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

“Pada 2006, pembinaan yang dilakukan pihaknya adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu,” kata Tommy melalui keterang resminya yang dikutip Kompas TV pada Sabtu (29/8/2020).

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan,  dan secara legal oleh UU Narkotika.

Adapun saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan.

“Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Adapun penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri pula.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Hortikultura menyebutkan pada Pasal 67 (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, kata dia, konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 500 Kilogram Ganja di Tumpukan Pisang

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x