Kompas TV nasional hukum

Polri: Ganja Bukan untuk Kesehatan, Kepmentan Nomor 104 Bertentangan dengan UU Narkotika

Kompas.tv - 29 Agustus 2020, 17:50 WIB
polri-ganja-bukan-untuk-kesehatan-kepmentan-nomor-104-bertentangan-dengan-uu-narkotika
Ilustrasi lintingan ganja (Sumber: Pixabay)
Penulis : Tito Dirhantoro

“Kepmentan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Sebelumnya diberitakan,  Kementerian Pertanian memasukkan ganja atau Cannabis sativa sebagai salah satu komoditas tanaman obat. 

Baca Juga: Polisi Bekuk Kurir 4,5 Kg Ganja

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Adapun keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

"Komoditas binaan dan produk turunannya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan," tulis Kepmentan itu.

Berdasarkan Kepmen tersebut, ganja termasuk jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Baca Juga: BNNP Lampung Tangkap 4 Pengedar dan Sita 206 Kilogram Ganja

Total ada 66 jenis tanaman obat lain, termasuk kecubung, kapulaga, jojoba, sambiloto, dan kratom.

Lampiran tersebut juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Untuk jenis buah-buahan adak 60 jenis, sayuran 42 jenis, dan terbanyak tanaman hias berjumlah 361 jenis.

Baca Juga: Drummer J-Rocks Ditangkap Polisi karena Simpan Ganja 1 Kilogram




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x