JAKARTA, KOMPASTV - Pengakuan dua jenderal polisi yang menjadi tersangka membuat dugaan suap dalam kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice perlahan terbuka.
Kedua jenderal tersebut yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (PU) membenarkan telah menerima uang dari Djoko Tjandra.
Pengakuan ini setelah penyidik Bareskrim memeriksa keduanya bersamaan dengan Tommy Sumardi (TS), kolega Djoko Tjandra yang menjadi pihak perantara pemberian uang suap.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte dan Pengusaha Tommy Sumardi Tak Ditahan, Ini Alasan Polri
Mereka diperiksa secara maraton pada Selasa (25/8/2020). Ada sekitar 180 pertanyaan yang disiapkan penyidik untuk memastikan dugaan suap Djoko Tjandra.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan tersangka TS dicecar pertanyaan oleh penyidik kurang lebih 60 pertanyaan.
Sementara tersangka PU ditanya sekitar 50 pertanyaan dan tersangka NB dicecar kurang lebih 70 pertanyaan.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ujar Alwi di gedung Bareskrim Polri, Selasa (25/8/2020) malam.
Baca Juga: Penampakan Sel Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo di Rutan Bareskrim Polri
Terkait jumlah uang yang diterima kedua jenderal tersebut, Alwi tidak bisa memberikan informasi karena sudah masuk dalam materi pemeriksaan.
Yang jelas, kata Alwi, proses suap yang dilakukan Djoko Tjandra akan terbuka di persindangan, termasuk proses pemberian uang tersebut dilakukan secara tunai atau transfer.
"Kami masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," ujar Alwi.
Sebelumnya, pada Senin (24/8/2020), penyidik memeriksa Djoko Tjandar tekait dua kasus yang sedang ditangani.
Baca Juga: Djoko Tjandra Diduga Suap Jaksa Pinangki untuk Fatwa MA
Materi pemeriksaan tak jauh dari dugaan suap yang dilakukan dirinya terhadap petinggi polri tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Djoko mengakui telah memberikan uang untuk memuluskan pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.
Alwi menjelaskaan pengakuan Djoko Tjandra juga sudah dikonfirkasi ke Irjen Bonaparte dan Brigjen Prasetijo.
"Tersangka Joko S Tjandra menyampaikan telah menyerahkan sejumlah uang, kemudian tersangka yang lainnya juga demikian," ujar Alwi.
Dalam kasus ini, penyidik Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Bonaparte serta Brigjen Prasetijo.
Baca Juga: Djoko Tjandra Akui Suap Dua Jenderal
Sebagai pemberi Djoko Tjandra dan Tommy Sumadi dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Adapaun barang bukti yang disita dari kasus ini uang 20 ribu dolar Amerika Serikat, surat jalan, laptop dan rekaman CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.