Kompas TV nasional peristiwa

Kemenkeu: Diperkirakan Butuh Rp 161 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung

Kompas.tv - 25 Agustus 2020, 19:19 WIB
kemenkeu-diperkirakan-butuh-rp-161-miliar-untuk-renovasi-gedung-kejagung
Tampak gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang hangus terbakar. Kemenkeu: Diperkirakan Butuh Rp 161 Miliar untuk Renovasi Gedung Kejagung. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya renovasi untuk membangun kembali gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) diperkirakan mencapai Rp 161 miliar.

Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Menurut dia, saat ini pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama tim dari Universitas Indonesia (UI) dalam proses meneliti kebutuhan pembangunan kembali gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Setelah Gedung Kejagung Terbakar, Kapolri Instruksikan 5 Perintah ke Jajarannya di Seluruh Indonesia

"Berdasarkan revaluasi terakhir, (nilai gedung Kejaksaan Agung) Rp 150 miliar, dengan beberapa tambahan renovasi, nilai buku terakhir Rp 165 miliar," jelas Isa ketika memberikan paparan dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Itu untuk memberi tambahan berapa kebutuhan anggaran untuk membangun kembali," jelas dia.

Isa menjelaskan, penelitian oleh tim dari Kementerian PUPR dan UI dilakukan untuk mengetahui kekuatan struktur bangunan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020).

Dengan demikian, bisa diperkirakan apakah proses revitalisasi gedung bisa dilakukan hanya dengan renovasi atau pembangunan ulang gedung sedari semula.

Baca Juga: Gedung Kejagung Terbakar, MAKI: CCTV & Barang Bukti Kasus Jaksa Pinangki Dikhawatirkan Musnah

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (Sumber: DIAN MAHARANI/Kompas.com)

Belum Diasuransikan

Menurut Isa, gedung Kejagung dibangun pada tahun 1970. Awalnya, gedung tersebut bernilai Rp 7 juta saja.

Namun, kini nilai gedung tersebut telah berkali lipat hingga di kisaran Rp 161 miliar.

Selain itu, gedung tersebut juga belum diasuransikan. Oleh karena itu, biaya perbaikan gedung tersebut harus menunggu alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dalam catatan kami ini (gedung Kejagung) belum diasuransikan. Jadi ini nanti kalau direnovasi atau dibangun kembali, tentunya membutuhkan penganggaran baru dari APBN," kata dia.

Sayangnya, Isa menyebutkan, tidak ada alokasi anggaran untuk perbaikan gedung pemerintah yang dilanda bencana pada tahun ini.

Baca Juga: Jaksa Agung Mulai Berkantor di Badiklat Kejagung Ragunan Jakarta Selatan Pasca Kebakaran

Dengan demikian, paling cepat biaya renovasi gedung Kejagung dialokasikan pada RAPBN 2021 yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.

Adapun dari semua barang milik negara (BMN) yang ada, saat ini hanya gedung-gedung milik Kemenkeu yang sudah diasuransikan.

Tahun ini ditargetkan ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang akan mengasuransikan gedung perkantorannya.

"Sedang berproses karena mengasuransikan bangunan ini juga, termasuk membangun budaya baru untuk menjaga ketertiban, pemeliharaan, kemudian pencegahan untuk kebakaran dan sebagainya. Jadi bukan sekadar kita mengeluarkan anggaran dan membayar premi, tapi juga membangun budaya baru untuk tertib, rapi, dan pencegahan diutamakan daripada penanganan dampak dari musibah," pungkasnya.

Baca Juga: Olah TKP Kebakaran Kejagung, Drone Diterbangkan Cek Gedung yang Hangus

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x