JAKARTA, KOMPASTV - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil sebagai saksi dalam sidang etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Boyamin sudah mempersiapkan diri dan membawa sejumlah bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Integritas yang dilakukan Firli saat menunjungi keluarga pada Juni 2020 lalu.
Kala itu, Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja. Dugaan pelanggaran etik ini dilaporkan oleh Boyamin ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK pada 24 Juni 2020.
Baca Juga: Sidang Etik Ketua KPK, Dewas Sidangkan Firli Terkait Naik Heli Mewah
Adapun bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran etik Firli yakni hasil rekonstruksi yang dilakukan Boyamin untuk mensimulasikan seberapa jauh jarak antara palembang menuju ke baturaja.
Menurutnya jarak tersebut cukup dekat bila melalui perjalanan darat.
“Saya sudah melakukan rekonstruksi ke Baturaja naik kendaraan mobil dari Palembang hanya membutuhkan waktu 4.5 jam, dan waktu itu sempat sarapan dulu,” ujar Boyamin di gedung KPK, Selasa (25/8/2020).
Boyamin menambahkan perjalanan tersebut bisa dipersingkat jika Firli mendapat pengawalan.Waktu yang diperoleh jika mendapat pengawalan yakni 3 jam.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Benar Firli Bahuri Sewa Helikopter Saat Cuti Pulang Kampung
Ia juga menjelaskan jalan Palembang-Baturaja sudah mulus tidak seperti lima tahun lalu. Artinya tanpa pengawalan pun, jarak tempuh bisa dipersingkat.
Boyamin juga menyiapkan bukti berupa foto yang sebelumnya sudah dilampirkan pada laporan dugaan pelanggaran etik Firli ke Dewas KPK.
“Sehingga relevansi efisiensi makanya naik helikopter itu makanya agak diragukan, kalo hanya efisiensi. Alasan lain kalau bergaya hidup mewah berarti sesuai dengan dugaan saya,” ujar Boyamin.
Tidak Bermaksud Mewah
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan dirinya tidak bermaksud untuk hidup mewah saat menyewa helikopter saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Ketua KPK Firli: Sewa Heli Bukan Hidup Mewah, Biaya Saya Bayar Sendiri
Menurutnya hal itu, untuk kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas. Hal ini jugalah yang akan disampaikan dalam Sidang Etik yang diadakan hari ini, Selasa (25/8/2020).
"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020).
Firli mengaku siap menghadapi sidang Etik yang digelar di Gedung KPK, untuk menjawab dugaan pelanggaran kode etik perilaku integritas.
Dewan Pengawas KPK menduga Firli telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 terkait penggunaan helikopter pada Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas, Kali Ini Naik Helikopter Mewah
Adapun Sidang Etik ini akan dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.