JAKARTA, KOMPAS.TV - Evi Novida Ginting Manik kembali aktif menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan itu menurut Ketua KPU Arief Budiman berdasarkan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencabut Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi.
Baca Juga: Fakta-Fakta PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida Ginting soal Pemecatan, Jokowi Kalah Diminta Legowo
"Hari ini kami perlu sampaikan berdasarkan Keppres nomor 83, keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus, mencabut Keppres nomor 34, yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan Bu Evi," kata Arief dalam rapat kerja dengan Komisi II yang disiarkan oleh TV Parlemen, Senin (24/8/2020).
Evi pun turut hadir dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR itu.
Ia ditetapkan sebagai komisioner divisi teknis sebagaimana jabatan Evi sebelum dipecat.
"Nah karena beliau pembagian tugas menangani divisi teknis maka kami meminta ia hadir pada rapat ini dan beliau sudah ada di tengah-tengah kita ini di Komisi II," tutur Arief.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner KPU.
"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.
"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini.
Dini menyebut, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.
Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.
Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," katanya.
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Baca Juga: Presiden Jokowi Diminta Legowo Terima Putusan PTUN Jakarta Soal Pemberhentian Evi Novida Ginting
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Namun demikian, Evi menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.
Setelah serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Kini Evi sudah kembali aktif sebagaimana biasanya bekerja selaku komisioner KPU pada divisi teknis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.