Terkait penggunaan jasa influencer ini, ICW meminta pemerintah transparan dalam segi penggunaan anggaran serta penentuan nama-nama influencer yang akan ditunjuk.
Baca Juga: Anggarkan Dana 90 Miliar untuk Influencer, PKS: Pemerintah yang Aneh
Istana Sebut Tak Ada yang Salah
Sementara itu, pihak istana sebelumnya meluruskan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) soal dana sebesar Rp 90,45 miliar dikeluarkan pemerintah pusat untuk influenser.
Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan dana tersebut merupakan anggaran kehumasan yang terbagi dalam beberapa alokasi.
Semisal untuk iklan layanan masyarakat, untuk pemasangan iklan di media cetak, audio visual, sosialisasi, bikin buku dan lain sebagainya.
Menurut Donny anggaran yang ditemukan ICW tidak seluruhnya digunakan untuk influencer.
Baca Juga: KSP: Dana 90,45 Miliar Itu Anggaran Kehumasan Tidak Semua Dipakai Buat Influencer
Kalau pun ada dana untuk influenser maka akan dilakukan secara selektif. Artinya Influencer yang akan digunakan yakni mereka yang memiliki kompetensi.
"Bahwa Rp90 M untuk influencer itu harus dilihat dari dalamnya, tidak mungkin diberikan kepada influencer," ujar Donny, Jumat, (21/8/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.
Donny menambahkan, tidak ada yang salah jika pemerintah menggunakan jasa influencer untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah.
Ia juga menilai meski pemerintah menggunakan jasa influencer, tidak menutup kemungkinan kritik terhadap kebijakan pemerintah mendapat kritik dari masyarakat.
"Kalau mensosialisasikan kebijakan yang benar apa salahnya. Kecuali mereka memutarbalikkan fakta, membuat baik apa yang tidak baik, hanya make up aja sesuatu yang buruk. Toh mereka berbicara apa adanya," ujarnya.
Baca Juga: Begini Harusnya Perlakukan Influencer ... - ROSI (Bag4)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.