"Untuk mereka yang nantinya belum lolos seleksi gelombang 5 bisa langsung ikut mendaftar di gelombang 6 tanpa harus mengulangi proses pengisian data dari awal," jelas dia.
Sementara itu, kriteria yang digunakan dalam menyeleksi peserta masih sama seperti sebelumnya.
Baca Juga: Pengumuman Prakerja Hari Ini: Cara Cek Penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 hingga Besaran Insentif
Kriteria Peserta yang Lolos
Diberitakan Kompas.com, 16 Agustus 2020, terdapat banyak kriteria yang digunakan dalam seleksi program.
"Ada banyak kriteria sesuai Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020 yang harus diperiksa," kata dia.
Hal ini di antaranya terkait data dalam daftar peserta yang dilarang mengikuti program, seperti ASN, TNI, Polri, dan lainnya.
Selain itu, kriteria lain seperti status pendidikan pendaftar, apakah masih menempuh pendidikan formal atau bekerja.
"Kami juga memberikan prioritas kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan)" papar Louisa.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.