JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menanggapi ihwal pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Padahal, Kampung Akuarium sudah digusur pada era Ahok. Tapi dibangun kembali di era Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penggusuran Kampung Akuarium, kata Ahok, saat itu karena permukiman seperti kampung susun tidak bisa dibangun di atas Kampung Akuarium, Pasar Ikan.
Baca Juga: Ahok Bakal Kejar Pegawai Pertamina yang Coba-coba Korupsi
Apalagi, terdapat aset budaya yang ditemukan di kawasan tersebut saat proses revitalisasi berlangsung.
Ketika ditanyakan kembali, Ahok mengaku melarang adanya permukiman di lokasi tersebut karena memang mengikuti peraturan.
Ahok bahkan menyindir bahwa kebijakannya bukan hanya sekadar menuruti keinginan pendukung atau pemilih.
"Intinya kita taat dan nurut sama konstitusi bukan nurut konstituen," kata Ahok dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Pengakuan Ahok Saat Harus Dipenjara karena Penistaan Agama, Terpikir Mau Pindah Warga Negara
Ketika ditanya mengenai lokasi Kampung Akuarium apakah masuk dalam zona merah dan dilarang dalam peraturan daerah Rencana Detail dan Tata ruang (RDTR), Ahok meminta agar lebih jelas ditanyakan kepada DPRD maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Coba tanyakan ke DPRD atau kementerian urusan budaya," kata dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pembangunan Kampung Akuarium berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR).
Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukkan dibangun permukiman.
Baca Juga: Diminta Polisi Mengungsi ke Pulau Tak Berpenghuni Saat Aksi 411, Ahok: Saya Lebih Baik Mati di Rumah
"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami Pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat kepada Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020).
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Konsep ini merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.
Baca Juga: Anies Larang Warga Jakarta Adakan Perlombaan Saat HUT RI 17 Agustus, Ini Kegiatan yang Diperbolehkan
"Hari ini kita mulai program itu. Tapi tuntas, pada saat warga masuk ke rumah. Perencanaan kampung ini harus menjadi contoh penataan kampung di Jakarta," kata Anies.
"Kampung merupakan bagian sejarah kota ini. Karena itu kampung harus terus hidup berkembang, mengikuti kemajuan zaman."
Anggaran pembangunan Kampung Akuarium tidak murni bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun juga bakal berasal dari dana kewajiban pengembang yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar.
Baca Juga: Alasan Anies Baswedan Tegas Larang Lomba 17-an
Nantinya bakal di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok.
Sebelumnya, pada era pemerintah Ahok, Kampung Akuarium digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016.
Permukiman warga dulu digusur karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.
Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Sambangi Anies Baswedan, Ini yang Dibahas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.