Surat dengan surat nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tanggal 5 Mei 2020 tersebut ditandatangani Nugroho atas nama Kepala Divisi Hubungan International Polri.
Dalam surat itu, Nugroho menyampaikan bahwa terhapusnya red notice Djoko Tjandra sejak 2014 disebabkan tidak ada permintaan perpanjangan dari pihak Kejaksaan Agung.
Surat itu diketahui merujuk salah satu surat dari istri Djoko Tjandra bernama Anna Boentaran tanggal 16 April 2020 tentang permohonan pencabutan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
Kini Nugroho serta atasannya, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte telah dimutasi.
Keduanya diduga melanggar kode etik karena tak menjalankan prosedur perihal administrasi.
Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sementara, Nugroho dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Baca Juga: Djoko Tjandra dan Pihak Imigrasi Kemenkumham Diperiksa Bareskrim Polri.
Selain itu, Napoleon pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus pelariannya, Rabu (19/8/2020).
Awi Setiyono mengatakan, Djoko dicecar 59 pertanyaan oleh penyidik.
"Mulai pukul 10.30 sampai pukul 15.15. Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dicecar oleh penyidik sebanyak 59 pertanyaan," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.