JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah asosiasi dokter mengaku telah mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai dengan syarat dan aturan perundang-undangan.
Bahkan, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih pun telah memastikan calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi dokter ke Kementerian Kesehatan sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan pula.
Baca Juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru, Berikut Nama-namanya
"Usulan terakhir sudah lewat komunikasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi," ujar Daeng kepada Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Hal ini disampaikan Daeng membantah pernyataan Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menyatakan bahwa calon anggota KKI yang diusulkan asosiasi profesi kedokteran tidak memenuhi syarat.
Sehingga Menkes Terawan Agus Putranto pun mengusulkan nama lainnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak benar (jika disebut tak memenuhi syarat). Karena sudah lewat pengajuan dan pembaharuan-pembaharuan usulan yang disesuaikan dengan syarat," tutur Daeng, menegaskan.
Daeng mengatakan, IDI akan segera berbicara dengan asosiasi profesi kedokteran lainnya untuk menentukan langkah lebih lanjut terkait polemik pengangkatan anggota KKI ini.
"Akan segera dibicarakan dengan asosiasi dan organisasi yang lain dan melihat aspirasi anggota," kata Daeng.
IDI dan enam asosiasi profesi lain telah menyurati Presiden Joko Widodo pada Selasa (18/8/2020) kemarin untuk memprotes pengangkatan anggota KKI 2020-2025.
Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
Sebelumnya diberitakan, penggantian anggota KKI telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019.
Demikian dijelaskan pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8/2020).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati mengatakan, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur asosiasi kedokteran.
Baca Juga: Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang Baru Dilantik Diprotes. Berikut Tanggapan Kemenkes
"Namun usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Widyawati.
Menurutnya, persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut antara lain, surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI.
Lalu tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS dan pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
"Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan," tutur Widya.
Setelah dua kali dilakukan perpanjangan masa bakti anggota KKI 2014-2019, Widya menyebut asosiasi dokter belum juga menyerahkan nama calon yang memenuhi syarat.
Hingga akhirnya menteri kesehatan berganti dari Nila F Moeloek ke Terawan Agus Putranto, asosiasi dokter disebut belum juga menyerahkan nama yang memenuhi syarat.
Padahal, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting seperti melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.
"Apabila (proses pergantian) berlarut-larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," kata Widyawati.
Agar proses pergantian ini tak berlarut-larut, lanjut Widyawati, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ungkap Widyawati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.