JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengupayakan beragam cara untuk meningkatkan daya beli masyarakat guna menstimulus perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Salah satu cara yang ditempuh adalah memberikan subsidi gaji atau bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5.000.000.
Subsidi gaji Rp 600.000 ini diberikan selama 4 bulan kepada pekerja yang tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulannya.
Bantuan tersebut akan dibayarkan langsung ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar dan memenuhi persyaratan, dua bulan sekali.
Artinya setiap dua bulan, para pekerja yang terdaftar akan menerima subsidi sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Siap Meluncur 25 Agustus, Langsung Ditransfer Rp 1,2 Juta
12 Juta Calon Penerima
Saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta nomor rekening para pekerja dan siap untuk menyalurkan dana subsidi yang pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
Informasi ini berdasarkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dalam keterangan resmi, Minggu (16/8/2020).
"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk. Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujar Ida dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan pekerja yang akan menerima subsidi ini terdiri dari pekerja dari perusahaan swasta maupun pemerintah non-PNS.
Syaratnya mereka tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp 5.000.000.
"Kita minta teman-teman BPJS (Ketenagakerjaan) untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida.
Baca Juga: Begini Cara Memastikan Dapat Bantuan untuk Pegawai Rp 600.000 dari Pemerintah
Diberikan Agustus 2020
Untuk penyaluran dana, Ida menyebut bahwa subsidi bulan September dan Oktober akan diberikan pada akhir Agustus ini. Sementara untuk subsidi November dan Desember akan di berikan selanjutnya.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.
Selain untuk menstimulus perekonomian, Ida menyatakan, bantuan ini diberikan negara sebagai bentuk terima kasih kepada para pekerja dan perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sementara bagi pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, menurut Ida masih, bisa mendapatkan bantuan pemerintah lainnya.
Misalnya diprioritaskkan masuk dalam program padat karya dan Kartu Prakerja.
"Dan alhamdulilkah batch 4 (Kartu Prakerja) sudah memenuhi untuk 800 ribu peserta. Dan sebagaimana arahan Presiden dan pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch berikutnya," sebut Ida.
Baca Juga: Erick Thohir: Insya Allah Subsidi Gaji Pegawai Rp 600.000 Cair Akhir Bulan Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.