JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman kelolosan peserta Kartu Prakerja gelombang 4 akan dilakukan hari ini, Minggu (16/8/2020).
Sementara hingga pendaftaran ditutup, pada Rabu (12/8/2020), ada 1,2 juta orang yang telah daftar Prakerja gelombang 4 ini.
Dari jumlah tersebut, hanya 800.000 peserta dipilih untuk menerima Kartu Pekerja.
Baca Juga: Siang Ini Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka
Untuk mengetahui lolos tidaknya sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 4, pendaftar dapat melakukan pengecekan melalui dua cara, yaitu melalui notifikasi SMS dan laman Kartu Prakerja.
"Untuk pendaftar gelombang 4 akan menerima notifikasi besok (hari ini), Minggu (16/8/2020)," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Sabtu (15/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia belum bisa memastikan jam pasti pengumuman melalui SMS akan dikirim.
Cara Mengecek Kelolosan Kartu Prakerja
Setelah menerima notifikasi SMS perihal kelolosan Kartu Prakerja, peserta harus memeriksa dashboard laman Kartu Prakerja di sini.
"Pengumuman melalui SMS, kemudian mereka yang lolos harus memeriksa dashboard mereka untuk mengikuti langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.
Caranya adalah dengan masuk ke akun Kartu Prakerja dan mengecek menu dashboard. Apabila lolos, akan ada keterangan sebagai berikut:
"Selamat datang, dana insentif diberikan setelah penyelesaian pelatihan. Jika belum ada dana yang ditransfer 7x24 jam, hubungi CS".
Peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Sementara jika tidak lolos, peserta akan memperoleh notifikasi "Tidak Lolos" pada dashboard akun Kartu Prakerja.
Peserta yang gagal dapat mengikuti seleksi gelombang berikutnya, tanpa harus mengulangi proses pendaftaran dari awal.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang V akan Dibuka pada Siang Akhir Pekan Ini
Insentif Kartu Prakerja
Insentif diberikan kepada para penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan.
Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengikuti dan menyelesaikan pelatihan sesuai syarat dan ketentuan, maka tidak berhak mendapatkan insentif.
Melansir Pasal 6 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, insentif yang dimaksud terdiri atas insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi.
Insentif biaya mencari kerja diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima sertifikat pelatihan dan memberikan ulasan serta penilaian terhadap pelatihan.
Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada pelatihan yang pertama.
Sementara, insentif pengisian survei evaluasi diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah mengisi survei evaluasi yang dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana. Insentif ini diberikan paling banyak tiga kali untuk setiap penerima Kartu Prakerja.
Adapun, penyaluran insentif biaya mencari kerja dan insentif pengisian survei evaluasi akan dilakukan melalui mitra pembayaran yang ditetapkan Manajemen Pelaksana.
Baca Juga: Selain PNS dan BUMN Penerima Manfaat Kartu Prakerja Juga Tidak Dapat Subsidi Gaji 600 Ribu
Syarat Insentif
Dengan demikian, berikut adalah syarat menerima insentif setelah dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang 4:
Apabila semua syarat terpenuhi, insentif pun akan disalurkan maksimal 7 hari kerja setelahnya.
Besaran Insentif
Setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta. Insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan.
Kemudian, peserta yang telah menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600 ribu per bulan.
Selain itu, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.
Baca Juga: Wow! Gaji Fantastis Direktur Program Prakerja Sampai Rp 77,5 juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.