Kompas TV nasional peristiwa

Anies Larang Warga Jakarta Adakan Perlombaan Saat HUT RI 17 Agustus, Ini Kegiatan yang Diperbolehkan

Kompas.tv - 14 Agustus 2020, 13:05 WIB
anies-larang-warga-jakarta-adakan-perlombaan-saat-hut-ri-17-agustus-ini-kegiatan-yang-diperbolehkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Sumber: Instagram @aniesbaswedan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melarang warganya mengadakan kegiatan perlombaan saat perayaan HUT ke-75 RI di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Alasannya, karena kegiatan perlombaan dapat menimbulkan suatu kerumunan. Hal ini berbahaya karena bukan tak mungkin bisa menularkan virus corona atau Covid-19.

"Lomba-lomba yang biasa dilakukan itu ditiadakan, karena lomba-lomba inilah yang menyebabkan kerumunan tanpa terkendali," kata Anies melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Baca Juga: Berakhir Hari Ini, Perpanjangan PSBB Fase 1 Akan Diputuskan Oleh Anies

Selain perlombaan, kegiatan lainnya yang juga ditiadakan yakni kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD).

"Seluruh aktivitas sosial bersama yang menyebabkan kerumunan sementara ditunda," ujar Anies.

"Ini artinya, kegiatan car free day (CFD) kami putuskan untuk ditiadakan, karena ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Yang kedua, adalah perayaan 17 Agustusan."

Namun demikian, Anies menuturkan, pihaknya masih membolehkan kegiatan lainnya seperti menghias kampus, rumah, hingga perkantoran.

Baca Juga: Gage untuk Batasi Pergerakan Warga, Anies: Jangan Bepergian jika Tidak Ada Kegiatan

Juga kegiatan pelaksanaan upacara pengibaran atau penurunan bendera merah putih, masih diperbolehkan dengan jumlah terbatas.

Peserta upacara diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan yakni deghan menjaga jarak.

Seperti diketahui, Anies Baswedan sebelumnya memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari.

Terhitung mulai hari ini Jumat (14/8/2020) hingga Kamis (27/8/2020). Anies mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan konsultasi dengan epidemiolog hingga jajaran Forkopimda.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemeriksaan PCR di Jakarta 4 Kali Lipat Standar WHO

"Kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya hingga tanggal 27 Agustus 2020," kata Anies.

Lebih lanjut, Anies mengatakan, saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta bertambah sebanyak 621 kasus.

Dengan demikian, total akumulasi kasus positif di DKI Jakarta menjadi 27.863 orang.

"Kasus aktif di DKI Jakarta, atau pasien yang sedang menjalani perawatan di RS maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang," ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pasar Jakarta Sudah Relatif Aman dari Penyebaran Covid-19

Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh bertambah 489 orang. Adapun total pasien sembuh kini mencapai 17.838 orang.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x