BANDUNG, KOMPAS.TV - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Kamis (13/8/2020). Dia bebas setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).
Nazaruddin diketahui sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm). Hari ini Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Karena Sebagai Justice Collaborator, Ini Kata KPK..
"Sudah selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas. Hari ini sudah bebas murni," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, sebagaimana dikutip dari Kompas.
Menurut Budi, selama CMB, Nazaruddin mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti kewajiban lapor setiap satu minggu sekali.
"Sampai terakhir hari ini sudah 9 kali lapor. Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK, di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budi.
Hari ini, pihak Bapas menyerahkan langsung surat selesai menjalani masa CMB tersebut kepada Nazaruddin. "Surat selesai jalani CMB diserahkan hari ini," sambung Budi.
Berdasarkan pantauan di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, tampak Nazaruddin yang mengenakan kemeja batik biru tengah melakukan registrasi syarat bebas murninya.
Setelah mendapatkan surat selesai CMB, Nazaruddin kemudian keluar dari kantor Bapas Bandung menuju ke mobilnya yang terparkir di luar. Sesekali, Nazaruddin pun senyum menyapa awak media.
Baca Juga: KPK Bantah Nazaruddin Bebas karena Status Justice Collaborator
Mengejar Akhirat
Kepada media, Nazaruddin mengatakan bahwa dirinya bersyukur sudah bebas murni dari penjara.
"Kalau saya semua bagi saya ini perjalanan yang harus saya lewati, yang pasti saya bersyukur alhamdulillah, semua ini ada hikmahnya. Ke depan saya lebih fokus bagaimana mengejar akhirat," kata Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku setelah keluar nanti akan fokus pada mengejar akhirat.
"Kalau soal di dunia, biar Allah yang ngatur, karena yang penting saya fokus saja mengejar akhirat, bagaimana bisa bangun masjid, bisa bangun pesantren, ke depannya akan saya lakukan," kata Nazaruddin.
Seperti diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi. Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.
Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta. Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.
Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara. Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.
Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower. Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Usai Dapat Remisi Lebih dari 4 Tahun, Ini Penjelasan Kemenkumham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.