JAKARTA, KOMPAS.TV – Pegawai KPK dalam waktu dekat akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.
Sebagai ASN, pegawai KPK baik yang tetap maupun pegawai tidak tetap, nantinya akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN.
"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang Diterima Pegawai KPK Bila Diangkat jadi ASN
Pengaturan gaji pegawai KPK selama ini diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."
Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.
Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi. Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sistem penggajian pegawai KPK merupakan sistem penggajian tunggal atau single salary system.
"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Novel Baswedan: Rezim Ini Melemahkan KPK!
Selama masa transisi pegawai KPK menjadi ASN yang diperkirakan akan memakan waktu dua tahun, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai KPK nantinya.
"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.
Pengamat Khawatirkan Perubahan Sistem Gaji
Namun, sejumlah pihak justru mengkhawatirkan adanya perubahan sistem penggajian pada pegawai KPK.
Menurut Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo, perubahan sistem dari single salary system menjadi model yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, berpotensi memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menambah pendapatan.
"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan Senin (10/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Wali Kota Solo, Jabatan yang Diincar Gibran Putra Jokowi
Dikatakannya, selain itu sistem penggajian layaknya ASN hanya akan membuat KPK fokus pada penyerapan anggaran, yang dikhawatirkan dapat mempengaruhi budaya pegawai KPK yang tidak mengharapkan adanya tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.
"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu dijemput," kata Rimawan.
"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," imbuhnya.
Sebagai informasi, bila nanti pegawai KPK akan menerima hak seperti ASN, setidaknya ada enam tunjangan yang akan diterima di luar gaji pokok.
Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.