JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdapat satu syarat baru untuk pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Syarat terbaru ini diungkapkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
Syarat terbaru itu adalah, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah membayar iuran hingga Juni 2020.
Hal ini tercantum dalam poin terakhir dari enam syarat pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan mendapat bantuan pemerintah.
Adapun syarat selengkapnya, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
3. Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki rekening bank aktif.
5. Tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Prakerja.
6. Peserta membayar iuran sampai Juni 2020.
Baca Juga: Hoaks, Bantuan Rp600 Ribu Harus Daftar ke BPJS Ketenagakerjaan
Mengenai pengumpulan data pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta, Ida menjelaskan, pemerintah menggunakan data yang bersumber dari data kepesertaan pegawai di BPJS Ketenagakerjaan.
Pengambilan data akan diverikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar sesuai dengan kriteria dan syarat yang telah ditentukan.
"BPJS TK bertanggung jawab mengenai kebenaran data penerima manfaat," kata Ida.
Menurut Ida, Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting. Karena ketepatan sasaran program ini, tegas Ida, bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS TK.
Penggunaan data dari BPJS Ketenagakerjaan juga dilakukan pemerintah sebagai apresiasi kepada pekerja buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini sebagai momentum untuk tingkatkan kepesertaan Jamsostek sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju," jelas Ida.
Kemudian data yang diambil dari BPJS TK, kata Ida, merupakan data dengan batas waktu per 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar dengan batas waktu tersebut dan telah memenuhi syarat lainnya yang berhak menerima subsidi upah.
Baca Juga: Tambah Anggaran Rp 53 Miliar, Pemerintah akan Beri BLT Sampai Desember
Jika syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, proses bantuan pemerintah berupa subsidi upah akan disalurkan secara transfer kepada rekening penerima bantuan.
Mekanisme penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga total bantuan adalah Rp 2,4 juta, dan akan diberikan setiap 2 bulan sekali.
"Artinya satu kali pencairan subsidi sebesar Rp 1,2 juta," kata Ida.
Bantuan Pemerintah Tolong Dibelanjakan
Dalam keterangannya, Ida mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati menaikkan jumlah pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan.
Semula jumlah penerima hanya 13.870.496 orang pegawai. Namun kini menjadi 15.725.232 orang pegawai.
Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Sebagai penutup dalam keterangannya, Ida menekankan pesannya kepada para pegawai yang menerima program bantuan upah dari pemerintah.
"Saya minta belanjakanlah uang ini untuk beli produk dalam negeri. Belilah hasil karya UMKM kita," tutup Ida.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.