Kemudian, sekitar pukul 14.42 WIB, kata Awi, ada kelompok massa yang menarik pagar kawat berduri.
Polisi tidak melakukan perlawanan dan secara bersama-sama membacakan Asmaul-Husna agar massa demo 4 November tenang.
Baca Juga: Ahok Bakal Kejar Pegawai Pertamina yang Coba-coba Korupsi
"Massa yang di depan menarik pagar kawat sampai keluar dari konblok. Kan konblok dulu, kemudian security barier dan baru polisi," ucap Awi.
Setelah itu, aksi cenderung kondusif. Namun kerusuhan mulai terjadi pada pukul 18.14 WIB ketika massa berusaha menerobos barikade polisi.
Selain menceritakan saat terjadi aksi 411, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu mengungkapkan pengakuannya ketika harus dipenjara di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Ahok mengaku sempat berpikiran untuk pindah warga negara atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Baca Juga: Ahok Laporkan 2 Akun Instagram ke Polda Metro Jaya Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Sebwb, keluarganya sangat terkejut dan stres ketika dia dinyatakan bersalah atas kasus penodaan agama dan harus mendekam di penjara.
"Waktu baru masuk, baru mereka agak marah, dan syok dan stres. Saya juga sempat berpikir mau pindah warga negara lah," kata Ahok.
Ahok menuturkan, pikiran tersebut muncul karena ada perasaan khawatir karena anak-anaknya masih bersekolah dan kuliah akan mendapat perundungan.
Tapi seiring berjalannya waktu, Ahok pun mengaku bahwa dia dan keluarga akhirnya bisa menerima kejadian tersebut dan melewati masa-masa sulit kala itu.
Baca Juga: Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok: Saya Juga Mengalami Seperti Bu Vero
"Ya akhirnya bisa kita terima juga. Si Nico, ya kita takut dia di bully juga kan, dia kuliah di UI, tetapi kan (enggak). Kayak sekolahnya Daud dia enggak dibully," ungkap dia.
"Karena guru-gurunya juga baik. Bilang papamu enggak salah, papamu is a hero. Jadi itu anak anak membangkitkan semangat dia, bahwa papanya ini hero."
Seperti diketahui, Ahok tersangkut kasus penistaan agama dan dinyatakan bersalah pada sidang tanggal 9 Mei 2017.
Ahok pun menjalani penahanan selama 20 bulan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Ia baru bebas pada Januari 2019.
Baca Juga: Ahok Angkat Bicara Soal Reklamasi Ancol Ala Anies
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.