Karena menurutnya, anggaran yang dimiliki sekolah hanyalah anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika dialokasikan untuk protokol kesehatan, tidak juga mencukupi.
"Apalagi di sekolah yang ada di daerah-daerah, di pelosok yang sebagian besar orang tua kesulitan untuk membeli masker," katanya.
Kemendikbud Izinkan Sekolah di Zona Kuning
Setelah zona hijau, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona kuning.
Namun pembukaan sekolah di zona kuning harus dipenuhi beberapa syarat jika pihak sekolah ingin membuka pembelajaran tatap muka.
Seperti kesediaan pemerintah daerah dan sekolah untuk melaksanakan belajar tatap muka serta kesediaan komite sekolah untuk mengizinkan anak belajar di kelas.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Sekolah Tatap Muka Harus Dihentikan jika Terjadi Pemburukan, Proses ke Awal Lagi
"Kalau orang tidak memperkenankan itu ada hak prerogratif orang tua. Jadi ini yang harus ditekankan. Ini harus dengan persetujuan bersama," ujar Nadiem dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2020).
Nadiem menambahkan, selain kesediaan Pemda, sekolah dan orang tua murid nantinya ruang kelas pedidikan dasar hingga atas hanya diisi maksimal 50 persen atau 18 siswa/siswi.
Kemudian bangku ruang kelas juga diberi jarak sebagai pendoman protokol kesehatan. Untuk kelas Sekolah Luar Biasa dan pendidikan anak usia dini hanya boleh diisi oleh 5 peserta didik.
Perilaku lainnya yang wajib dilakukan adalah menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, memakai hand sanitizer, jaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik.
Adapun aktivitas sosialisasi di sekolah seperti berkumpul di kantin, olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan-kegiatan lainnya dilarang untuk dilakukan.
"Jadi walaupun pembelajaran tatap muka, tapi tidak ada aktivitas-aktivitas sosialisasi atau perkumpulan. Itu tidak diperkenankan di sekolah," ujar Nadiem.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.