JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia masih memantau kondisi untuk mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang larangan warga negara asing masuk ke Indonesia.
Hal ini terkait rencana dibukanya kembali sektor pariwisata Bali pada 11 September 2020 mendatang.
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kosmas Harefa mengatakan, pembukaan sektor pariwisata Bali masih melihat kondisi yang ada.
"Kita terus mengikuti perkembangan dinamika di Indonesia," kata Kosmas, dalam video conference di akun Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, boleh saja direncanakan untuk pembukaan sektor pariwisata pada 11 September 2020 mendatang, namun jika kondisi masih belum kondusif bisa dibatalkan.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Bali Sambut Wisatawan Domestik
Jadi menurutnya, pembukaan sektor pariwisata Bali akan melihat terlebih dahulu dinamika pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia.
Jika Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menganggap kondisi di Indonesia semakin baik, maka kementerian akan menyesuaikan. "Yang pasti Permenkumham sudah siap direvisi," kata Kosmas.
Menurutnya, pembukaan sektor pariwisata tidak boleh dilakukan secara gegabah. Hal ini sesuai dengan harapan dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kementerian dan lembaga.
"Kita tidak boleh gegabah. Segala sesuatu harus kita pertimbangkan dengan matang," kata Kosmas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.