JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud), Nizam, memastikan nama Hadi Pranoto tidak terdaftar memiliki gelar profesor.
Seperti diketahui, nama Hadi Pranoto ramai menjadi perbincangan publik karena mengklaim telah menemukan obat herbal yang mampu menyembuhkan penyakit Covid-19.
Klaimnya tersebut disampaikan Hadi Pranoto saat diwawancarai oleh penyanyi bernama Anji yang ditanyangkan di channel Youtube.
Baca Juga: Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto akan Tuntut Muannas Alaidid Rp145 Triliun
“Kita cek di database kita, tidak ada (nama) Profesor Hadi Pranoto,” kata Nizam di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (7/8/2020).
Ditanya soal pendidikan terakhir Hadi Pranoto, Nizam pun mengaku tidak menemukan data apa pun terkait pendidikan tinggi yang dimiliki oleh Hadi Pranoto.
Meski demikian, Nizam mengatakan pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Hadi Pranoto meski secara ilmiah obat herbal temuannya belum terbukti bisa menyembuhkan Covid-19 yang saat ini masih menghantui Indonesia.
"Kalau saya lihat, ini upaya seluruh masyarakat untuk memikirkan mengatasi kondisi ini. Kita apresiasi, tapi hati-hati kalau belum dapat izin," tuturnya.
Baca Juga: Polisi Panggil Anji dan Hadi Pranoto Minggu Depan
Diketahui, polemik ini berawal dari penyanyi Anji yang mengunggah video wawancaranya dengan Hadi pada 31 Juli 2020 di YouTube.
Sebagian warganet ragu dengan kredibilitas sosok Hadi Pranoto dan temuan obat herbalnya.
Merasa resah dengan konten video itu, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya pada 3 Agustus 2020. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Baca Juga: Anji Beri Klarifikasi Soal Konten Bersama Hadi Pranoto: Saya Meminta Maaf!
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.
“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.
Baca Juga: Panas! Debat Kuasa Hukum Hadi Pranoto dan Muannas Soal Laporan Pencemaran Nama Baik
Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.
Karena itu, dia mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan lebih cermat dalam menerima informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.