Kompas TV lifestyle tren

Cara Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan, Bisa Lewat Online hingga Datang Langsung

Kompas.tv - 16 April 2025, 09:52 WIB
cara-blokir-stnk-setelah-jual-kendaraan-bisa-lewat-online-hingga-datang-langsung
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika Anda baru saja menjual kendaraan, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan: melakukan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Proses ini penting agar pemilik lama tak lagi terbebani pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan, dan tidak tersangkut urusan hukum di kemudian hari.

Layanan blokir STNK kini tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mengakses layanan secara online, sebagai contoh melalui laman resmi milik Pemprov DKI.

Umumnya, langkah awal memblokir STNK adalah dengan mengakses situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda.

Meski demikian hanya beberapa provinsi saja yang menyediakan pelayanan secara online. Cara lain adalah dengan mendatangi pelayanan Samsat dan meminta pemblokiran STNK.

Berikut cara memblokir STNK untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Minimal SD, Loker Pemprov DKI Jakarta Rekrut 1.652 Petugas PPSU Bisa Dilamar di Mana?

Cara Blokir STNK Secara Online di DKI Jakarta

Berikut langkah-langkah blokir STNK untuk warga Jakarta melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id
  2. Registrasi menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
  3. Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  4. Klik Menu Pelayanan
  5. Pilih layanan “Blokir Kendaraan”
  6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir
  7. Unggah dokumen pendukung
  8. Klik Kirim

Dokumen yang Harus Disiapkan

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
  3. Fotokopi bukti penyerahan, akta jual beli, atau bukti pembayaran
  4. Fotokopi STNK atau BPKB (jika ada)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  6. Surat pernyataan yang bisa diunduh di laman bapenda.jakarta.go.id

Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima status pemblokiran melalui email atau bisa dicek langsung di kolom PKB akun Anda.

Baca Juga: 20 April 2025 Libur Apa? Simak Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri

Jika Data Tidak Lengkap

Apabila proses online gagal karena kelengkapan tidak memenuhi syarat, maka Anda harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan membawa dokumen berikut:

  • FC KTP asli pemilik kendaraan
  • STNK asli
  • KK
  • Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
  • Meterai secukupnya

 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x