JAKARTA, KOMPAS.TV - Jika Anda baru saja menjual kendaraan, ada satu langkah penting yang tidak boleh dilewatkan: melakukan blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Proses ini penting agar pemilik lama tak lagi terbebani pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan, dan tidak tersangkut urusan hukum di kemudian hari.
Layanan blokir STNK kini tidak hanya bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat. Pemilik kendaraan bisa mengakses layanan secara online, sebagai contoh melalui laman resmi milik Pemprov DKI.
Umumnya, langkah awal memblokir STNK adalah dengan mengakses situs resmi Samsat yang sesuai dengan wilayah Anda.
Meski demikian hanya beberapa provinsi saja yang menyediakan pelayanan secara online. Cara lain adalah dengan mendatangi pelayanan Samsat dan meminta pemblokiran STNK.
Berikut cara memblokir STNK untuk wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Minimal SD, Loker Pemprov DKI Jakarta Rekrut 1.652 Petugas PPSU Bisa Dilamar di Mana?
Berikut langkah-langkah blokir STNK untuk warga Jakarta melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id:
Setelah proses pengajuan selesai, Anda akan menerima status pemblokiran melalui email atau bisa dicek langsung di kolom PKB akun Anda.
Baca Juga: 20 April 2025 Libur Apa? Simak Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri
Apabila proses online gagal karena kelengkapan tidak memenuhi syarat, maka Anda harus mendatangi kantor Samsat secara langsung. Pastikan membawa dokumen berikut:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.