JAKARTA, KOMPAS.TV - Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menekankan pentingnya masyarakat untuk memperhatikan regulasi ketika menerbangkan balon udara agar tak membahayakan.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, sebuah mobil dan rumah warga di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, rusak akibat terkena ledakan petasan yang dikaitkan ke balon udara, Rabu (2/4/2025) siang.
Selain itu, dilansir Antara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyebutkan, hasil monitoring yang dilakukan AirNav Indonesia, tercatat 19 laporan pilot akibat gangguan balon udara, per 3 April 2025. Jumlah ini berpotensi akan meningkat.
"Balon udara tradisional yang terbang di ketinggian sekitar 30.000 kaki di jalur penerbangan dapat membahayakan aktivitas penerbangan," kata Djoko mengingatkan bahaya balon udara yang diterbangkan tak sesuai regulasi, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Sabtu (5/4/2025).
Baca Juga: Polisi Mediasi Korban dan 7 Terduga Pelaku Petasan Balon Udara yang Rusakkan Rumah Warga
Ia menekankan, walaupun di sejumlah tempat seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DIY, menerbangkan balon udara sudah menjadi kebiasaan sebagai hiburan masyarakat, tetapi kebiasaan ini harus menyesuaikan kondisi dan memerhatikan keselamatan.
Salah satu bahaya yang bisa terjadi, balon udara yang terisap mesin pesawat dapat menyebabkan mesin mati, terbakar, bahkan meledak. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerugian yang amat besar.
Oleh karena itu, Djoko mengingatkan kembali tentang regulasi penerbangan balon udara yang berlaku.
"Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Tradisional dalam Kegiatan Budaya Masyarakat menyebutkan, setiap kegiatan yang menggunakan balon udara harus melapor ke kepolisian setempat," ujarnya.
Pelanggar aturan dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Lebih lanjut, jika balon udara yang diterbangkan dimuati petasan atau mercon, dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Baca Juga: Rayakan Lebaran Berujung Kerugian, Kronologi Petasan Balon Udara di Tulungagung Timbulkan Kerusakan
Maka dari itu, agar tidak melanggar ketentuan, Djoko mengingatkan kembali tentang regulasi penerbangan balon udara, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018.
"Warna balon harus mencolok, garis tengah maksimal 4 meter, memiliki minimal 3 tali tambatan yang dilengkapi panji-panji agar mudah dilihat," sebutnya.
Ketentuan lainnya yakni jika balon tidak berbentuk bulat/oval atau jumlahnya lebih dari 1, maka dimensi balon maksimum 4 meter x 4 meter x 7 meter, tinggi balon maksimal 7 meter, ketinggian maksimal 150 meter, jarak pandang maksimum 5 kilometer.
Selain itu, balon udara juga tidak boleh dilengkapi bahan yang mengandung api atau bahan yang mudah meledak.
Lokasi penerbangan balon udara juga harus di luar radius 15 kilometer dari bandara dan ditambatkan pada tanah lapang jauh dari pemukiman, pepohonan, tiang, kabel listrik serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penerbangan balon udara juga harus dilakukan pada saat matahari terbit hingga tenggelam.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Petasan Balon Udara yang Rusak Rumah Warga
Djoko mencontohkan daerah yang telah melakukan pembinaan dan perubahan kebiasaan penerbangan balon udara, salah satunya Wonosobo. Daerah ini dikenal rutin menyelenggarakan festival balon udara.
"Balon udara yang diterbangkan dalam festival ini dipastikan tidak mengganggu penerbangan sebab balon udara yang diterbangkan sudah ditambatkan dengan tali sehingga balon udara tidak terbang bebas," ujarnya.
Ia menyatakan, pemda daerah lain dapat meniru Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menyelenggarakan festival balon udara untuk hiburan masyarakat, sekaligus aktivitas wisata.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.