“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”
Jadi, jika terpaksa harus muntah, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.
Baca Juga: Pencuri 180 Kopiah di Pangkalpinang Ditangkap, Sempat Bersembunyi di Balik Gorden
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
2. Memasukkan sesuatu ke dalam kubul maupun dubur
3. Muntah dengan sengaja
4. Melakukan hubungan suami istri
5. Keluar air mani dengan sengaja
6. Haid dan nifas
7. Gila
8. Keluar dari Islam atau murtad
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kemenag.go.id, baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.