JAKARTA, KOMPAS.TV - Muntah saat puasa Ramadan merupakan masalah yang sering ditanyakan apakah bisa membatalkan atau tidak.
Dalam hal ini, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI melalui laman kemenag.go.id, sempat menjelaskan apakah muntah dapat membatalkan puasa.
Dalam penjelasannya, muntah bisa membatalkan puasa, apabila sengaja dilakukan. Apabila tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Banjir 4 Meter! Evakuasi Warga Pondok Gede Permai Perahu Karet Motor
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kemenag.go.id, baznas.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.