Kompas TV lifestyle tren

Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan dan Hal-Hal yang Sebaiknya Dihindari

Kompas.tv - 4 Maret 2025, 14:00 WIB
apakah-muntah-membatalkan-puasa-ini-penjelasan-dan-hal-hal-yang-sebaiknya-dihindari
Ilustrasi mual dan muntah. Dalam penjelasan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, muntah bisa membatalkan puasa, apabila sengaja dilakukan. Apabila tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Muntah saat puasa Ramadan merupakan masalah yang sering ditanyakan apakah bisa membatalkan atau tidak.

Dalam hal ini, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI melalui laman kemenag.go.id, sempat menjelaskan apakah muntah dapat membatalkan puasa.

Dalam penjelasannya, muntah bisa membatalkan puasa, apabila sengaja dilakukan. Apabila tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:

“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: Banjir 4 Meter! Evakuasi Warga Pondok Gede Permai Perahu Karet Motor

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Muntah dalam jumlah banyak, yaitu setara dengan satu atau dua suap.
  • Muntah keluar dari mulut dan hidung.
  • Muntah kembali masuk ke dalam perut.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kemenag.go.id, baznas.go.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x