JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah masuk pada tahapan pengusulan NIP CPNS.
Berdasarkan jadwal resminya, pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Adapun pada seleksi rektutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) dilakukan mulai 1-28 Februari 2025.
NIP dan NI adalah nomor induk yang berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.
Peserta yang sebelumnya lolos CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 dapat memantau progres penetapan NIP dan NI melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).
Baca Juga: Jadwal 1 Ramadan 2025 Pemerintah, NU dan Muhammadiyah, Puasa Berapa Hari Lagi?
Jika sistem tidak memberikan data yang dicari, ada kemungkinan terjadi salah input data atau layanan yang dicari masih dalam tahap pengusulan oleh instansi sehingga belum bisa dicek.
Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
Melansir pelambang.bkn.go.id, berikut alur penetapan NIP CPNS dan NI PPPK.
1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)
Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap.
2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
Setelah peserta mengusulkan dokumen melalui SSCASN, instansi pemerintah yang membuka formasi CPNS atau PPPK akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh peserta.
Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang dibutuhkan sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
3. Instansi Mengusulkan NI CPNS / NI PPPK ke BKN (Kelengkapan Dokumen)
Setelah melakukan verifikasi, instansi kemudian mengusulkan NIP CPNS atau NI PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses lebih lanjut.
Instansi memastikan bahwa dokumen yang diajukan sudah lengkap dan valid. Proses ini juga melibatkan pengajuan berkas secara resmi kepada BKN untuk diproses lebih lanjut.
4. BKN Memproses Berkas Usul dari Instansi
BKN kemudian akan memproses berkas usul yang diterima dari instansi. Setelah berkas tersebut diproses, BKN akan memberikan hasil dalam bentuk status berkas: MS (Memenuhi Syarat), TMS (Tidak Memenuhi Syarat), atau BTS (Belum Lengkap atau Tidak Sesuai).
Jika Berkas Usul BTS: Jika berkas yang diusulkan tidak lengkap atau ada dokumen yang perlu diperbaiki, statusnya akan menjadi BTS.
Berkas yang memiliki status BTS akan dikembalikan ke instansi untuk diperbaiki. Setelah itu, instansi akan menghubungi peserta untuk memperbaiki dokumen yang kurang lengkap atau tidak sesuai.
Jika Berkas Usul TMS: Jika berkas tidak memenuhi syarat untuk penetapan NIP atau NI, statusnya akan menjadi TMS, yang berarti berkas tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan NIP atau NI.
Jika Berkas Usul MS: Jika berkas memenuhi semua syarat dan ketentuan, maka statusnya akan menjadi MS (Memenuhi Syarat).
Dalam hal ini, berkas yang dinyatakan MS dapat diproses lebih lanjut oleh BKN untuk diterbitkan Pertimbangan Teknis atau Pertek yang berisi penetapan NIP CPNS atau NI PPPK.
5. Instansi Menerbitkan SK
Setelah Mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN Setelah berkas dinyatakan MS dan BKN menerbitkan Pertek, instansi dapat melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
SK ini adalah tanda resmi bahwa peserta telah diangkat sebagai CPNS atau PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku. Surat Keputusan ini juga menjadi dasar bagi pegawai untuk memulai tugasnya di instansi yang bersangkutan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.